Badan Pengawas
Pemilu menemukan dugaan praktik politik
uang yang dilakukan peserta Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD selama dua hari pertama
pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka,
kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta,
Selasa.
"Kami menemukan juga adanya politik uang,
selain pelibatan anak-anak secara berjamaah
pada pelaksanaan kampanye parpol," kata
Muhammad saat jumpa wartawan terkait
Peraturan Komisi Informasi tentang Standar
Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa.
Tim hukum Bawaslu masih melakukan kajian
terhadap dugaan tersebut, sehingga belum
dapat diumumkan kepada publik parpol mana
saja yang melakukan praktik politik uang.
"Kami belum bisa mem-publish dimana dan
partai apa saja karena hasil pengawasan itu
sedang dikaji oleh tim hukum Bawaslu," kata
Muhammad.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Daniel Zuchron
memperingatkan kepada seluruh parpol
peserta Pemilu untuk tidak membagikan uang
atau barang lain kepada masyarakat selama
kampanye.
Jika kegiatan bagi-bagi uang tersebut terbukti
dilakukan oleh peserta kampanye, maka
konsekuensi terberat adalah parpol atau caleg
bersangkutan dapat didiskualifikasi sebagai
peserta Pemilu.
"Ada tiga hal yang menyebabkan keikutsertaan
Pemilu dibatalkan, yaitu politik uang dan
barang, pemalsuan dokumen, dan tidak
menyerahkan laporan dana kampanye kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Daniel.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
diatur pada pasal 86 huruf j bahwa pelaksana,
peserta dan petugas kampanye dilarang
menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya kepada peserta kampanye
untuk memilih atau tidak memilih parpol atau
caleg tertentu.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga
memperkuat peraturan UU tersebut dengan
melarang pemberian uang dan barang sebagai
iming-iming untuk menarik suara masyarakat
selama berkampanye.
Sanksi pidana yang mengancam perbuatan
money politics tersebut adalah kurungan
penjara paling lama dua tahun dan denda
paling banyak Rp24 juta.
Sumber : antaranews
No comments:
Post a Comment