Keberadaan naskah
Surat Perintah 11 Maret atau Supersemar yang
asli sampai saat ini masih misterius dan belum
ditemukan, kata Binner Sitompul, Kepala Pusat
Jasa Kearsipan Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI).
"Kami telah melakukan pengujian terhadap
empat naskah Supersemar yang ada saat ini,
tapi keempat-empatnya belum ada yang asli,"
katanya usai acara sosialisasi Undang-undang
No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan di
Tuapejat, Senin.
Ia menjelaskan, hasil uji forensik tanda tangan
pada dokumen/arsip oleh Puslabfor Bareskrim
Mabes Polri pada 31 Juli 2012 terkait naskah
Supersemar menyebutkan, tanda tangan atas
nama Soekarno adalah bukan tanda tangan
original atau tarikan langsung, tetapi hasil
produk cetak.
Selain itu, lambang Burung Garuda, isi
dokumen, dan tanda tangan merupakan hasil
produk cetak yang sama, imbuhnya.
Binner mengatakan, sesuai dengan amanat UU
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, ANRI
berwenang melakukan autentikasi arsip statis
dengan dukungan pembuktian secara ilmiah,
namun pihaknya tetap mengharapkan peran
dari berbagai pihak untuk mencari naskah
Supersemar yang asli tersebut.
"Ini menyangkut kebenaran sejarah bangsa
Indonesia, maka keaslian naskah Supersemar
itu memang sudah saatnya dicari oleh semua
pihak," Katanya.
Ia mengatakan, pihak ANRI tidak bisa
memastikan apakah naskah Supersemar asli
hilang atau sengaja dihilangkan, namun
diyakini naskah asli Supersemar memang ada.
"Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya pidato
Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus
1966 yang juga menyebut soal Supersemar dan
juga adanya pernyataan mantan Menteri
Sekretaris Negara Moerdiono pada saat
wawancara sejarah lisan di ANRI tanggal 26
April 2008 menyebutkan bahwa dia
menyebutkan bahwa Supersemar ada,"
terangnya.
Sumber : antaranews
No comments:
Post a Comment