Komisi
Pemberantasan Korupsi kembali menyita aset
milik pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias
Wawan, terkait penyidikan kasus tindak
pidana pencucian uang (TPPU) yang
disangkakan kepada adik Gubernur Banten
Ratu Atut Chosiyah tersebut.
"Diinformasikan bahwa Selasa, 18 Maret
sekitar pukul 22.00 WIB, telah dilakukan
penyitaan delapan unit mobil jenis truk molen
terkait dengan penyidikan dugaan TPPU
tersangka TCW," kata Juru Bicara KPK Johan
Budi di Jakarta, Rabu.
Mobil tersebut menurut Johan disita dari
kantor "leasing" (pembiayaan kredit) di
kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
"Mobil-mobil ini diduga merupakan aset salah
satu perusahaan milik TCW," tambah Johan.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Jaya
Beton Pragama yang merupakan anak
perusahaan dari PT Bali Pasific Pragama,
perusahaan milik Wawan.
Saat ini sudah ada tujuh truk yang ada di KPK
dengan pelat nomor B-9236-SIN, B-9192-SIN,
B-9189-SIN, B-9238-SIN, B-9187-SIN, B-9165-SIN,
dan B-9190-SIN.
"Rencananya hari ini masih akan dilakukan
penyitaan lagi jenis truk molen," ungkap Johan.
KPK hingga saat ini setidaknya sudah menyita
52 mobil, 6 truk (4 truk atas nama Wawan dan
2 truk atas nama istrinya Wali Kota Tangerang
Selatan Airin Rachmi Diany) dan 1 motor
Harley Davidson.
Rinciannya adalah Ferrari (1), Lamborgini
Aventador (1), Bentley Continental (1), Rolls
Royce Flying Spur (1), Nissan GTR (1), Toyota
Vellfire (5), Mitsubhisi Pajero (5), Honda CR-V
(6), Mercedes Benz (2), Mini Cooper (1), Toyota
Land Cruiser (1), Toyota Lexus (1), Toyota
Innova (9), BMW (2), Toyota Fortuner (3),
Mitsubhisi Outlander (1), Ford Fiesta (1),
Nissan Terano (1), Honda Freed (1), Isuzu
Panther (1), Toyota Avanza (1), Suzuki APV (3),
Izusu Panther (1), Nissan Elgrand (1), Toyota
Alphard (1), Toyota Pajero Sport (1), Fortuner
dan Isuzu Panther pick up (2).
Selain pencucian uang, adik Gubernur Banten
Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka
untuk tiga perkara dugaan tindak pidana
korupsi, yaitu pemberian suap terkait Pilkada
Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di
Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun
anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes
Provinsi Banten.
Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan
yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp1
miliar kepada mantan ketua Mahkamah
Konstitusi Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak,
dan pemberian hadiah kepada Akil dalam
sengketa Pilkada Banten sebesar Rp7,5 triliun.
Wawan terkait kasus dugaan suap dalam
pilkada Lebak didakwakan pasal 6 ayat 1 huruf
a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU no 20 ahun 2001 tentang
Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan
perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili dengan ancaman pencara maksimal 15
tahun penjara dan dan denda Rp750 juta.
Dalam dugaan pemberian hadiah terkait
Pilkada Banten, Wawan didakwa berdasarkan
pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal
64 ayat 1 KUHP mengenai pemberian hadiah
atau janji kepada pegawai negeri dengan
mengingat kekuasaan atau wewenang yang
melekat pada jabatan atau kedudukannya,
dengan ancaman pidana penjara paling lama 3
tahun dan atau denda paling banyak Rp150
juta.
Sedangkan dalam dugaan korupsi Alkes
Banten dan Tangerang Selatan, pasal 2 ayat 1
atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi dengan ancaman pidana
maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1
miliar.
Wawan selanjutnya juga disangkakan pasal
pencucian uang dari dua UU yaitu pasal 3 dan
pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang
dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 dari
UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah
berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang
TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan
ancaman pidana terhadap orang yang
melanggar pasal tersebut adalah penjara paling
lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10
miliar.
Sumber Antaranews
No comments:
Post a Comment