Friday 21 March 2014

Putusan MK Dinilai Rawan

 Ketua Fraksi Partai Hanura, di DPR Sarifuddin Sudding menilai,  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi  UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, terutama soal syarat untuk mengusung calon presiden sangat rawan dan inkonstitusional.

"Sebenarnya tetap rawan digugat dan inskonstitusional karena sejatinya bertentangan dengan UUD 1945. Di sana tak ada ketentuan yang mensyaratkan presidential threshold (PT) yang harus meraih berapa suara untuk partai agar dapat mencalonkan presiden-wapres," kata Sarifuddin Sudding, di Jakarta, Jumat.

Meski demikian, Partai Hanura menegaskan tetap fokus mengikuti proses pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden. Pertimbangannya karena keputusan MK bersifat bersifat final dan mengikat.

Sudding juga mengingatkan, polemik tafsir UU seperti ini harus menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara. Ke depan, lanjut dia, sebaiknya tidak ada lagi ada toleransi pada hal-hal yang tidak sesuai dengan UUD 1945.

"Disetujuinya judicial review UU Pilpres yang diajukan Effendi Ghazali yang menetapkan penyelenggaraan pemilu serentak baru pada 2019 dan tidak berlaku untuk 2014, menunjukkan hal teknis dikalahkan oleh hal yang bersifat prinsip. Ini tidak boleh lagi, " lanjut Sudding.

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materi UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Pilpres.

Dia mengajukan uji materi Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Inti gugatan Yusril adalah meminta penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2014 dilakukan serentak atau tak ada lagi presidential threshold sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

Gugatan itu terkait syarat minimal dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden. UU Pemilu Presiden mensyaratkan perolehan 25 persen suara sah atau 20 persen kursi di DPR untuk partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakilnya
Sumber : antaranews.com

No comments:

Post a Comment